Minggu, 27 Agustus 2017

Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonrsia "Pola Hidup Primitif"

Kali ini saya ingin membahas masalah pengelolaan air di Indonesia

Saya menilai bahwa pengelolaan air di Indonesia pada umumnya  masih sangat "primitif" bagaimana tidak, sebagai contoh Jakarta yang dilewati oleh puluhan sungai besar yang airnya sangat melimpah tetapi boleh dikatakan semua tidak layak pakai, jangankan untuk minum, untuk mandi dan cuci saja kita tidak tega untuk memakainya.Begitu pula air bawah tanahnya banyak yang tercemar.Seperti pepatah mengatakan "bagaikan ayam mati dilumabung padi" 

Daerah Aliran Sungai di Indonesia 
semakin mengalami kerusakan lingkungan dari tahun ke tahun. Kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi kerusakan pada aspek biofisik ataupun kualitas air.

Indonesia memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai. Dari 5,5 ribu sungai utama panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 km2. Selain mempunyai fungsi hidrologis, sungai juga mempunyai peran dalam menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, transportasi, pariwisata dan lainnya.

Saat ini sebagian Daerah Aliran Sungai di Indonesia mengalami kerusakan sebagai akibat dari perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan DAS. 

Gejala Kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dilihat dari penyusutan luas hutan dan kerusakan lahan terutama kawasan lindung di sekitar Daerah Aliran Sungai.

Dampak Kerusakan DAS. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara musim penghujan dan kemarau. 

Selain itu juga penurunan cadangan air serta tingginya laju sendimentasi dan erosi. Dampak yang dirasakan kemudian adalah terjadinya banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau.

Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) pun mengakibatkan menurunnya kualitas air sungai yang mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh erosi dari lahan kritis, limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian (perkebunan) dan limbah pertambangan. Pencemaran airsungai di Indonesia juga telah menjadi masalah tersendiri yang sangat serius.

Saat ini beberapa Daerah Aliran Sungai di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah dalam upaya pemulihan kualitas air. Sungai-sungai itu terdiri atas 10 sungai besar lintas provinsi, yakni:

  • Sungai Ciliwung; Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan DAS seluas 97.151 ha.
  • Sungai Cisadane; Provinsi Jawa Barat dan Banten dengan DAS seluas 151.283 ha
  • Sungai Citanduy; Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan DAS seluas 69.554 ha
  • Sungai Bengawan Solo; Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan DAS seluas 1.779.070 ha.
  • Sungai Progo; Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan DAS seluas 18.097 ha
  • Sungai Kampar; Provinsi Sumatera Barat dan Riau dengan DAS seluas 2.516.882 ha
  • Sungai Batanghari; Provinsi Sumatera Barat dan Jambi dengan DAS seluas 4.426.004 ha
  • Sungai Musi; Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan DAS seluas 5.812.303 ha
  • Sungai Barito; Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dengan DAS seluas 6.396.011 ha.
  • Sungai Mamasa (Saddang); Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan dengan DAS seluas 846.898 ha.

Selain pada 10 sungai lintas provinsi juga pada 3 sungai strategis nasional, yaitu:

  • Sungai Citarum; Provinsi Jawa Barat dengan DAS seluas 562.958 ha.
  • Sungai Siak; Provinsi Riau dengan DAS seluas 1.061.577 ha.
  • Sungai Brantas; Provinsi Jawa Timur dengan Daerah Aliran Sungai seluas 1.553.235 ha.

Semoga kedepannya, Daerah Aliran Sungai yang kita punyai semakin berkurang kerusakannya dan membaik kondisinya sehingga 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai di Indonesia tidak lagi mendatangkan bencana buat kita semua. Justru sebaliknya, sungai-sungai tersebut membawa manfaat dan kesejahteraan buat seluruh Indonesia.

Usaha atau Upaya Penanggulangan Pencemaran Air harus dilakukan pemerintah bersama-sama dengan masyarakat diantaranya ;
 
1. Limbah-limbah industri sebelum dibuang ke sungai atau laut harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga tidak lagi mengandung unsur-unsur yang mencemari perairan. Untuk itu, setiap industri diwajibkan memiliki unit pengolah limbah. 

2. Melarang pembuangan sampah ke selokan (parit), sungai, danau, dan laut. Sampah harus dibuang di tempat-tempat yang telah ditentukan.

3. Mengurangi penggunaan pestisida dalam membasmi hama tanaman. Musuh-musuh alami (predator) hama tanaman perlu dikembangkan agar dapat membasmi hama tanpa pestisida.

4. Setiap perusahaan minyak diwajibkan memiliki peralatan yang dapat membendung tumpahan minyak dan kemudian menyedotnya kembali. Dengan demikian, tumpahan minyak tidak akan melebar luas sehingga pengaruhnya terhadap pencemaran dapat berkurang.

5. Daur ulang, yaitu pengolahan kembali sampah-sampah menjadi bahan yang berguna. Sampah-sampah yang busuk dan bahan organik (yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan), dapat diolah kembali menjadi pupuk yang disebut pupuk kompos. 
Kaleng-kaleng bekas sepenti almunium dapat diolah kembali menjadi almunium baru. Demikian pula barang-barang bekas lainnya, semua dapat didaur ulang sehingga menjadi bahan berguna.
Selain itu pemrintah sebagai prmegang regulasi harus tegas dalam menegakan hukum agar masyaraka tidak semena-mena dalam mengelola air.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan komentar anda demi meningkatnya kwalitas blog ini